VONIS.ID - Sidang tindak pidana korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) Cs, yakni Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU) dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (20/7/2022) tadi.
Perkara dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU dengan perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dan perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr itu kembali menghadirkan 11 saksi, yang mana 2 di antaranya merupakan petinggi Partai Demokrat.
Mereka adalah Andi Arief, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat dan Jemmy Setiawan selaku Deputi II Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat.
Dalam persidangan kedua elit partai berlambang Mercy itu mengaku sempat menerima uang dari terdakwa AGM sebesar Rp 50 juta yang dibungkus dalam sebuah kantong kresek pada medio 2021 kemarin.
"Betul (pernah menerima uang), seingat saya itu diberikan pak Gafur pada Maret 2021, yang dititipkan beliau melalui sopirnya dan dibungkus dalam kresek hitam. Tapi itu saya tidak meminta pak," tutur Andi Arief yang hadir dalam persidangan daring.
Kendati mengaku menerima uang, namun Andi Arief menegaskan bahwa hal itu diberikan terdakwa AGM untuk membantu para kader Demokrat yang banyak terjangkit wabah Covid-19.
"Waktu itu Covid banyak menjangkit kader Demokrat, mungkin ada sekitar 70-an yang terkena (Covid-19). Bahkan ada sekitar 4 yang meninggal. Pak Gafur memberikan itu (Uang Rp 50 juta) untuk membantu, tentu saya tidak tanyakan lagi," jelas Andi Arief.