VONIS.ID - Mengaku khilaf, seorang ayah tiri inisial S di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Pengakuan khilaf S, tetap tak bisa diterima dan dibenarkan.
Sebab tindak amoral itu sudah dia lakukan berulang, tercatat sejak November 2022 lalu.
Aksi bejat S akhirnya terungkap pada Senin (27/2/2023).
Walhasil, S harus berhadapan dengan petugas dari Satreskrim Polres Kukar.
Kepada polisi, S mengaku sedikitnya perbuatan cabul telah dia lakukan empat kali saat sang istri sedang tidak berada di rumah.
“Kejadian itu selalu dilakukan pelaku saat dia hanya berdua dengan korban di rumah,” jelas Kapolres Kukar, AKPB Hari Rosena melalui Kasi Humas, AKP Darnuji, Sabtu (4/3/2023).
S diketahui merupakan seorang pekerja serabutan.
Dirinya telah menikah sejak empat tahun terakhir dengan ibu korban.
Selama melancarkan nafsunya, S selalu mengimingi korban dengan uang Rp 20 ribu.
Agar korban tak melapor kepada ibu atau istri pelaku.
Perbuatan S itu akhirnya terungkap saat polisi menerima aduan dari masyarakat sekitar.
Namun tidak diketahui pasti siapa yang memberi laporan tersebut.
Meski demikian, aduan tersebut benar adanya. Dan kini S pun mengakui semua perbuatannya dan harus bertanggung jawab dengan mendekam di balik kurungan besi.
Sementara korban dan ibunya, diketahui sedang mengungsi ke kediaman keluarga mereka. Karena takut akan perbuataan S.
“Pelaku tidak ada mengancam korban ataupun ibunya. Dan atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal lima hingga lima belas tahun penjara,” tutup Darnuji.
(redaksi)