VONIS.ID - Mengaku khilaf, seorang ayah tiri inisial S di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) tega mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Pengakuan khilaf S, tetap tak bisa diterima dan dibenarkan.
Sebab tindak amoral itu sudah dia lakukan berulang, tercatat sejak November 2022 lalu.
Aksi bejat S akhirnya terungkap pada Senin (27/2/2023).
Walhasil, S harus berhadapan dengan petugas dari Satreskrim Polres Kukar.
Kepada polisi, S mengaku sedikitnya perbuatan cabul telah dia lakukan empat kali saat sang istri sedang tidak berada di rumah.