Dalam pemeriksaan pendahuluan, HU mengaku bekerja di perusahaan kelapa sawit di Sandakan, Malaysia. Ia diminta keluarganya yang berada di Malaysia berinisial R untuk membawa sabu ke Parepare dengan upah RM 18.000 atau setara Rp 60 juta.
HU yang kebetulan berencana pulang kampung bersedia menerima tawaran membawa sabu, namun pelaku tidak mengetahui berapa banyak sabu dibawanya, begitu pula jumlah pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak plastik kecil.
“Pelaku ini sudah lama ditawari R membawa sabu Parepare, mungkin karena kepepet uang, makanya dia bersedia menjadi kurir,” jelasnya.
Dalam hal pengiriman sabu, HU menerangkan bahwa R hanya memerintahkan dirinya untuk membawa barang sampai pelabuhan Parepare. Stelah itu akan ada seseorang yang telah disiapkan oleh R untuk mengambil sabu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana hukuman seumur hidup.
“Pengembangan perkara terus dilakukan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan orang-orang disekitarnya,” tutupnya.
(tim redaksi)