"Setelah dilakukannya permohonan dan mendapat persetujuan, maka dilakukan penghentian perkara demi hukum berdasarkan Restorative Justice.
Kita menghendaki penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun, kemudian prosesnya cepat tidak bertele-tele, tidak makan biaya dan waktu," ungkapnya.
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Pemusnahan barang bukti benih Kelapa Sawit yang tidak sesuai standar mutu tersebut, tetuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Irlijani memaparkan bahwa Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan memiliki sejumlah tujuan.
"Tujuannya untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja," ujarnya.