Di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua di antaranya ada di Kaltim antara lain PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang. Dan, Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam kesempatan itu, Irlijani mengatakan bahwa untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya.
"Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi," paparnya.
Ke depan sesuai gelar perkara yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Kepolisian Daerah Kaltim, mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan guna melindungi petani atau pengguna benih dari kerugian, Dinas Perkebunan Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan Disbun kabupaten/kota dan Kepolisian Daerah Kaltim.
Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan dan pemberantasan terhadap peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di lingkungan masyarakat petani kelapa sawit di wilayah Kaltim. (MU/ADV/Diskominfo Kaltim)