Jumat, 22 November 2024

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Sindiran Keras

Sabtu, 17 Desember 2022 15:0

PENGADILAN - Sidang Doni Salmanan. / Foto: IST

Doni yang telah membuat kerugian para nasabahnya hingga Rp 24 miliar tersebut hanya dijatuhi vonis hukuman penjara 4 tahun, lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.

Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset Doni Salmanan juga dikembalikan kepada terdakwa atau tidak dirampas untuk negara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Kamis (15/12/2022).

Adapun sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal