JPU sebelumnya menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar. Namun, dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.
Hakim beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Sebab, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Karena itu, hakim memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya
(Redaksi)