Selain untuk menunjang kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, nantinya Perda LP2B, menurut Rofik akan turut berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab perda tersebut bisa disandingkan dengan kegiatan pariwisata oleh Pemkot Samarinda dan dimaksimalkan oleh instansi terkait yang berwenang di bawahnya.
"Karena banyak sekali manfaat dengan dijadikannya Perda ini, seperti bantuan dari pemerintah pusat," lanjutnya.
Rofik juga menambahkan, sedikitnya tercatat ada 1.332 hektar lahan khusus pertanian di Samarinda yang tidak dapat diganggu gugat, dan telah dicanangkan dalam Perda LP2B tersebut.
Sementara sekitar 700 hektar disiapkan sebagai cadangan lahan pertanian, yang saat ini banyak tersebar di wilayah Samarinda Utara.
"Boleh dilakukan pembukaan lahan, jika diperlukan negara, tapi harus digantikan dengan lahan yang sama dan kualitas yang sama. Kalau tanahnya subur, gantinya juga harus tanah subur," jelasnya.
Diketahui, bahan-bahan pokok di Samarinda, khususnya beras saat ini masih harus diimpor dari wilayah Jawa dan Sulawesi.
"Artinya kalau daerah Jawa dan Sulawesi dalam keadaan paceklik misalnya. Pasti pendistribusian ke Samarinda akan terganggu. Apalagi kalau paceklik berlangsung selama tiga bulan akan terjadi inflasi. Harga pun semakin tidak karuan dan sebagainya," tutupnya. (advertorial)