"Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini," tegas Ali.
Ali mengatakan proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud.
KPK, kata dia, telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan.
"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," jelasnya.
Ali belum menjelaskan apakah Mardani telah ditangkap dan dibawa ke KPK.
Dia mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut tentang jemput paksa ini.