Senin, 25 November 2024

Hukum

Dua Perusahaan Tambang Ilegal Beroperasi di Wilayah Konsesi PT MHU, Alat Berat belum Disita Polisi

Rabu, 31 Januari 2024 19:31

Aktivitas tambang batu bara ilegal

Pasalnya, kegiatan hauling ilegal mining tersebut melintas di wilayah konsesi MHU.

"Selain gunungan batu bara, kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut juga merugikan petani sekitar. Pasalnya, lubang galian tambang juga merusak kebun karet warga," ujar Chief Security MKI.

Sementara, penambang kedua merupakan warga yang beralamat di Banjarmasin.

Penambang tersebut berinisial WH alias IP.

Kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan laki-laki tersebut berada pada koordinat  -0503430-9931788, -0503500-9931785, dan -0503442-9931782.

Tentunya, kegiatan penambangan ilegal ini dinilai cukup mengganggu IUPK MHU.

Setidaknya 100 meter dari jalan hauling KPB yang berada pada koordinat -0503308-9931464 dan -0503383-9931859.

Dalam kegiatan penambangan kedua, ditemukan juga alat berat berupa tiga unit ekskavator merek Sumitomo 200 dan Komatsu 320.

Di situ ada juga 5 tangki bahan bakar beserta batu bara yang tertumpuk sekira 1.000 meter kubik.

Dari informasi yang didapat, dua kegiatan penambangan yang diduga ilegal ini mendapat sponsor dari tamu yang pernah mendatangi balai warga.

"Kami akan laporkan ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan agar MHU tidak kena pasal pembiaran. Karena mereka memang bikin jalau hauling yang melintas ke konsesi MHU," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutai Kartanegara, IPDA Sagi Janitra saat dikonfirmasi TribunKaltim.co mengaku belum mendapatkan laporan mengenai tambang diduga ilegal tersebut.

"Belum ada laporan. Kami masih menunggu laporan agar bisa ditindaklanjuti," tandasnya.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal