VONIS.ID - Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali dilanjutkan Kejaksaan Negeri Bontang pada Selasa (14/6/2022) kemarin.
Hasil perkembangan penyelidikan pun berujung dengan ditetapkannya dua tersangka, yakni Mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI dan AM, Direktur CV Cendana rekanan dari Perusda AUJ Bontang.
Dua tersangka itu tentunya memperpanjang daftar nama tersangka yang terjerat kasus korupsi yang dalangi Dandi Priyo dengan jabatan sebelumnya sebagai Mantan Direktur Perusda AUJ.
Dijelaskan Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif dalam siaran tertulisnya, kedua tersangka yang telah dieksekusi Korps Adhyaksa itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.
Keduanya pun resmi ditahan berdasarkan putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono.
"Proses penahanan kedua tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ucap Syamsul dalam siaran persnya.
Keduanya pun resmi menghuni sel tahanan Lapas Bontang terhitung sejak 14 Juni hingga 13 Juli 2022 mendatang.
"Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-27/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka YI dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-32/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022," tambahnya.