Lanjut dijelaskannya, dalam kasus ini, 2 orang tersangka memainkan peran yang berbeda. Yakni, tersanfka YI selaku Direktur BIKM menerima aliran dana segar sebesar Rp 3,8 miliar dari induk perusahaan.
Dana miliaran rupiah itu lantas dibagi ke terdakwa Dandi Priyo senilai Rp 419 juta dan kepada DS senilai Rp 708 juta, terakhir ke LS sejumlah Rp 61 juta.
"Kemudian ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban senilai Rp 1,2 miliar, " tambahnya.
Tak berhenti sampai di situ, eks Direktur CV Cendana, AM juga pernah meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan itu hanya membeli 1 unit saja.
"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya.
Berkat sejumlah bukti dan hasil penyelidikan tersebut, kedua tersangka pun akhirnya dieksekusi petugas sesuai pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," katanya.
(redaksi)