Kemudian terkait kerugian yang tidak dapat diyakini kewajarannya permasalahan itu yakni, dugaan penyalahgunaan dana pada bagian kredit yang dilakukan dua orang yaitu oknum Kabag Bagian Kredit sebesar Rp2,2 miliar.
Terkait pemberian kredit pembangunan perumahan syariah secara KPR yang kemudian terdapat pula temuan adanya dua debitur fiktif dan 9 debitur yang kolektibilitasnya 3,4 dan 5.
"Kami menduga ada kredit fiktif sebesar Rp2,1 miliar serta penyalahgunaan uang pelunasan kredit sebesar Rp994 juta dan penyalahgunaan sebagian dana pencairan kredit sebesar Rp272 juta.
Pemakaian pencairan dana deposito Rp131 juta dan tabungan nasabah Rp26 juta dicairkan bukan oleh yang berhak atau tidak sesuai prosedur, dikarenakan dugaan adanya permainan oknum kabag dan teller," bebernya Nazar.
Melihat permasalah yang terjadi pada BPR Samarinda, FAM Kaltim mendesak kepada Kejari Samarinda segera memanggil dan memeriksa komisaris, direksi, kabag kredit, serta oknum-oknum yang turut terlibat dalam dalam dugaan bancakan uang negara tersebut.
"Dugaan keruggian pada BPR Samarinda kurang lebih sebanyak Rp 4,7 miliar," imbuhnya.
Tak hanya sekedar dipanggil dan diklarifikasi, masih kata Nazar, pihak Kejari Samarinda seyogyanya segera melakukan penyelidikan dan memulai tahap awal investigasi.
"Ya menginvestigasi dugaan pemberian kredit fiktif di BPR Samarinda. Dan kami juga meminta wali kota dan DPRD Samarinda meminta bantuan BPK RI untuk melakukann audit investigasi pada kinerja BPR Samarinda karena kuat dugaan banyak kasus serupa yang tidak tersorot publik," terangnya.