Selain ke 4 pelaku, polisi pasalnya juga turut mengamankan barang bukti sisa pupuk yang belum sempat terjual dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta dan 1 unit dump truk yang digunakan untuk mengangkat pupuk.
"Total pupuk milik perusahaan yang digelapkan sebanyak 9,7 ton atau senilai Rp 54 Juta," beber Lubis Ridwan.
Kini keempat pelaku, telah diamankan di Mapolsek Kepulauan Derawan dan dikenakan pasal 374 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini ke 4 pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus kami dalami," tandasnya.
(redaksi)