VONIS.ID - Sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo masih terus bergulir.
Kali ini, Jaksa menghadirkan Wakil Ketua Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G, Darien.
Darien mengaku menerima 'uang capek' dari eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebesar Rp 150 juta.
Hal itu disampaikan Darien saat menjadi saksi kasus BTS dengan terdakwa Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Mulanya, Darien mengatakan eks Dirut Bakti Kominfo, Anang mencari Ketua Pokja untuk memberikan 'uang capek' terkait proyek BTS.
"Sekitar 2021 akhir, di bulan November atau Desember, saya pernah dipanggil oleh Pak Anang, saat itu kebetulan tidak ada Pak Mulawarman selaku Ketua Pokja, Ketua Pokjanya sedang tidak ada di kantor. Pak Anang nyari saya lalu kemudian saya ke ruangannya Pak Anang dan menanyakan 'Rien, ini ketuanya mana? Warman mana?' gitu, saya bilang, 'Wah Pak saya belum lihat, Pak' karena saat itu kan masih COVID. Jadi memang saat itu kalau nggak ada mungkin WFH atau gimana gitu," ucap Darien, dikutip dari detik.com.
Darien mengatakan Windi menghubunginya setelah dia bertemu dengan Anang.
Dia mengatakan Windi menyerahkan bingkisan berisi uang sebesar Rp 500 juta di pom bensin daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Berikut ini isi tanya jawab antara jaksa dan saksi, selengkapnya:
Darien: Lalu kemudian Pak Anang menyampaikan, nanti, saya nggak disebutkan bagaimana prosesnya atau gimana kemudian ada telepon dari Windi, Pak Windi telepon minta ketemuan. Minta ketemuan, setelah itu di pom bensin daerah Tebet, Pak Windi menyerahkan bungkusan, seperti itu Pak.
Jaksa: Masih ingat bungkusannya berisi apa?
Darien: Berisi uang, Pak
Jaksa: Nilainya berapa?
Darien: Rp 500 juta
Dia mengatakan uang terkait proyek BTS yang diberikan Windi itu dibagikan ke ketua dan anggota pokja.
Darien mengaku menerima Rp 150 juta.
Jaksa: Saudara bawa ke kantor, terus duitnya ke mana?
Darien: Saya bagikan kepada ketua pokja dan anggota pokja yang lain
Jaksa: Masih ingat Saudara dapat berapa?
Darien: Ketua pokja Rp 200 juta terus saya Rp 150 juta anggota yang lain 50, 50
Darien mengatakan uang yang diterimanya telah dikembalikan.
Dia mengatakan pembagian 'uang capek' Rp 500 juta di pokja BTS itu dilakukan mengikuti hitungan Anang.
Darien: Lalu kemudian ketika pas penyidikan, kita sudah sampaikan di BAP dan kita lakukan pengembalian," kata Darien.
Jaksa: Saudara sudah lakukan pengembalian?
Darien: Sudah
Jaksa: Yang nentukan Rp 200 juta saudara Rp 150 juta saat itu siapa?
Darien: Pak Anang. (redaksi)