VONIS.ID - Perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, semakin menguat setelah sejumlah fakta diungkap di persidangan, Senin (16/1/2023).
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui peristiwa tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa Kuat Ma'ruf mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang.
Peristiwa ini kemudian berujung pada keributan antara Kuat dan Brigadir J.
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," tutur jaksa, dilansir dari CNN Indonesia.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menilai Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan yakni Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban.
Kuat juga dinilai berbelit belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara untuk hal meringankan, Kuat dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
(redaksi)