VONIS.ID - Jaksa mengungkap aliran uang kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.
Aliran uang itu mengalir salah satunya ke suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebesar Rp 420 miliar.
Jaksa membeberkan aliran uang itu dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024), terhadap terdakwa Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani.
Perkara ini bermula ketika Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015-2019 ilegal terhadap 5 (lima) smelter.
Adapun 5 perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
"Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk," ucap Jaksa Penuntut Hukum.
Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019.