VONIS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan sejumlah barang bukti tersangka suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke jaksa terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Di antaranya ada 88 tas branded.
Ternyata tas branded tersebut diklaim milik Sandra Dewi yang berasal dari endorse.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar.
Harris menyatakan Sandra Dewi keberatan atas hal tersebut.
Menurut dia, hal ini nantinya akan dibuktikan di persidangan.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," pungkas dia.
Adapun daftar barang bukti dari Harvey Moeis yang turut dilimpahkan hari ini adalah:
A. Sebanyak 11 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
- Sejumlah 4 bidang di Jakarta Selatan
- Sejumlah 5 bidang di Jakarta Barat
- Sejumlah 2 bidang di Tangerang
B. Sebanyak 8 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 2 unit Ferrari
- Sejumlah 1 unit Mercedes-Benz
- Sejumlah 1 unit Porsche
- Sejumlah 1 unit Rolls-Royce
- Sejumlah 1 unit MINI Cooper
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit Vellfire
C. Sebanyak 88 item tas branded
D. Sebanyak 141 buah perhiasan