Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah ini bisa leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.
Perbuatan itu, disebut jaksa, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Jaksa membeberkan para tersangka yang menerima aliran uang korupsi ini salah satunya Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi.
Berikut ini pihak yang menerima aliran duit korupsi timah yang diungkap jaksa dalam dakwaan dengan total Rp 29.353.872.000.000:
1. Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana sebesar Rp 325.999.998,00
2. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT sebesar Rp 4.571.438.592.561,56
3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP Rp 3.660.991.640.663,67