Diketahui, nomor surat tersebut adalah R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam dokumen itu, juga terdapat nama Komjen Pol Agus Andrianto, pada poin-poin kesimpulan.
Dalam poin kesimpulan itu, ada tiga hal yang dijabarkan.
Pertama, adalah soal terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, tak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Poin kedua adalah, terkait uang koordinasi dari pengusaha tambang yang ditulis diberikan satu pintu. Di poin inilah yang menyerat nama Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian poin ketiga, yakni ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaraan dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang.
(redaksi)