VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuat gempar publik.
Bukan karena aksinya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tapi karena ada pegawai KPK yang ketahuan melakukan pungutan liar.
Nominalnya tak main-main, nilainya mencapai Rp 4 Miliar.
Praktik pungutan liar atau pungli ditemukan di rutan KPK.
Sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, total jumlah pungli itu diduga mencapai Rp 4 miliar, yang diduga dilakukan oleh puluhan pegawai KPK.
Temuan itu diungkap oleh anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
Menurutnya, temuan ini bukan berdasarkan laporan dari pikah lain, namun hasil pengutusan dewas.
Mereka juga mengungkap modus yang digunakan dalam pungutan liar itu.
Pungli dilakukan dalam bentuk berupa setoran tunai, semua menggunakan rekening pihak ketiga.
Hanya saja, keterbatasan kewenangan dari dewan pengawas membuat mereka hanya akan menangani soal pelanggaran etiknya.
Dewas tidak bisa mengusut temuan itu lebih jauh.
"Kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik, kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa upaya paksa penggeledahan dan sebagainya," ujar Albertina Ho.
Adapun untuk pengusutan secara pidana pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK.
Temuan tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan KPK sejak pertengahan Mei lalu.
Sementara itu, KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar di rutan KPK.
Timsus itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK.
Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut.
Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan.
"Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung," ungkap Nurul Ghufron.
(redaksi)