Jumat, 22 November 2024

Guru Honorer Terlibat Kasus Penipuan Modus Arisan Online, Polisi Periksa Puluhan Laporan Senilai Miliaran Rupiah

Jumat, 28 Oktober 2022 19:52

KORBAN - Korban arisan online di Samarinda saat mendatangi Satpas Samarinda/ Foto: Vonis.id

• 1 set toples merk Smart Storage,

• 1 buah dispenser dengan merk golden dragon,

• 1 set mangkok cocktail,

• 24 tas perempuan berbagai merk dan jenis,

• 9 sendal perempuan berbagai merk dan jenis.

"Kalau ditotalkan keseluruh barang bukti itu kurang lebih Rp 300 juta. Ada yang dibeli menggunakan uang arisan itu ada juga pemberian atau fee dari orang-orang yang ikut arisan dan sempat mendapatkan keuntungan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Senin (24/10/2022) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menelusuri aliran dana dan aset apa saja yang dimiliki oleh pelaku tersebut. Sejauh ini, lanjutnya, belum ditemukan aset bangunan atau tanah milik pelaku yang dimungkinka dibeli menggunakan uang para korban.

"Tapi masih kami telusuri aset-asetnya. Termasuk menyelidiki rekening koran pelaku yang memperlihatkan ke mana saja aliran dananya. Yang jelas saat ini isi rekening pelaku hanya tersisa Rp 100-200 ribu atau kosong,” tambahnya.

Perputaran uang capai 19 Miliar 

Setelah melakukan penyelidikan berliku, pihak kepolisian Polresta Samarinda akhirnya mengungkap kalau arisan online yang dikelola Julia Kartika memiliki nilai perputaran mencapai Rp 19 miliar.

“Jumlah itu (Rp 19 miliar) adalah uang yang berputar atau pernah masuk ke rekening pelaku dari Mei sampai Oktober (2022) ini,” ungkapnya.

Kombes Pol Ary Fadli menambahkan, hingga saat ini masih ada 12 orang korban yang melapor dengan kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dari arisan bodong milik Julia.

“Kami sudah melakukan penyitaan barang bukti yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta,” tambah Fadli.

Setelah Julia Kartika resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini guru honorer itu terancam akan menjalani masa pidana badan dengan jeratan maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Ia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).

“Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Fadli melanjutkan, kini pihaknya telah menetapkan Julia sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan lebih lanjut, petugas Korps Bhayangkar mensinyalir kalau motif kejahatan arisan online adalah tersangka yang ingin memperkaya dirinya.

“(Sementara) motifnya jelas adalah memperkaya diri,” pungkasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal