Jumat, 22 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tidak Diwajibkan Membayar Ganti Rugi Korban

Jumat, 16 Desember 2022 15:21

PENIPUAN - Terdkawa kasus investasi Quotex, Doni Salmanan. Foto: Dok Pribadi

Hakim menilai bahwa regulasi trading atau binary option pada aplikasi seperti Quotex masih belum jelas.

"Barang bukti yang merupakan aset-aset Doni Salmanan, seperti uang, kendaraan, hingga sertifikat rumah akan dikembalikan ke Doni Salmanan," tambahnya.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal