"Kami berharap Bawaslu dapat bergerak sesuai aturan yang berlaku. Terkait dengan kampanye di hari libur, undang-undang tidak menyebutkan bahwa Plt boleh kampanye di hari libur tanpa mengajukan cuti. Kami sudah membaca beberapa referensi, termasuk Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan PKPU, yang tidak pernah menyebutkan bahwa Plt bebas dari kewajiban mengajukan cuti," terangnya.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa Badan Pengawas Pemilu, Danny Bunga menyatakan bahwa laporan resmi tersebut telah diterima pihaknya dan sedang dikaji dan telaah lebih lanjut.
"Kami sudah menerima laporan tersebut, namun kami akan memeriksa terlebih dahulu berkas-berkasnya. Apakah ada perbaikan atau kita lanjut dengan proses pleno untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran itu ada atau tidak," jawabnya.
Danny Bunga juga menambahkan bahwa terkait dengan bentuk jabatan Plt sendiri, di dalam undang-undang normatif tidak disebutkan secara spesifik, tetapi apakah itu masuk dalam kategori Pj seperti yang disebutkan dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri, mereka akan mengkajinya terlebih dahulu di rapat pleno pimpinan.
"Salah satu poin yang mungkin akan kita gali adalah poin cuti," pungkasnya.
(tim redaksi)