Jika ditafsirkan lagi, maka guru yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik tak bisa lagi dapatkan tambahan penghasilan.
Tim redaksi lakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin perihal persoalan ini.
"Jadi gini, kalau kita melihat Permendikbudriset Nomor 4 Tahun 2022, sebenarnya itu tak perlu lagi dimultitafsirkan. Maksud pak Wali itu didialogkan. Didialogkan dulu baik-baik,
"Yang terjadi setelah demo itu, Pak Wali itu niatnya baik. Contohnya apa, silakan ada perwakilan guru (konsultasi ke Jakarta). Ini kan mau diberangkatkan ke Jakarta lagi untuk konsultasi peraturan itu ke kementerian. Ini kan sebenarnya kalau diterjemahkan, niat baik beliau. Nah terus saat beliau sampaikan arahan di ruang indoor, itu sudah disampaika," ujarnya.
Dijelaskan, bahwa posisi Pemkot Samarinda saat ini, menunggu adanya penjelasan dari kementerian, akan langkah lanjutan.
"Sekiranya ada satu surat kata beliau tanpa, tidak usahlah Permendikbudriset itu diubah, ada satu surat saja yang memperkuat supaya daerah itu bisa membayar, itu saya akan bayar, kata beliau. Kan itu sudah jelas sekali," katanya.
"Dari dua itu saja, sudah jelas sekali. Jadi beliau tidak ada niat menghapus, cuma kita ingin merapikan. Jangan sampai terbentur di aturean. Artinya jangan di belakang hari, bermasalah secara hukum," ucapnya.
Asli juga mengajar semua pihak, termasuk PGRI dan juru kalangan guru ASN menunggu hasil konsultasi pada 10 Oktober 2022 nanti.
"Kita tunggu nanti. Kalau memang kata pusat boleh, saya kira tak ada masalah. Kalau pusat bilang jangan, lah kita kan harus (ikuti)," ucapnya.
"Kalau beliau tak ada political will atau good willnya ngapain menugaskan, ngapain memberangkatkan perwakilan guru ke Jakarta," lanjut Asli Nuryadin.