VONIS.ID - Peremajaan aset daerah yang dilakukan Pemkot Samarinda di eks gedung DPD II Golkar, Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu kembali menuai polemik pada Kamis (31/3/2022) sore tadi.
Pengecatan hingga dilepaskannya lambang partai politik di eks gedung DPD II Golkar itu disebut sebagai tindakan yang telah mengacak tanpa kewenangan.
Hal itu diutarakan Hendra selaku Ketua DPD II Golkar Samarinda saat dijumpai awak media. Kata Hendra, Pemkot Samarinda sejatinya tak bisa melakukan perubahan wajah eks gedung Golkar sebab tak memiliki alas bukti kepemilikan aset tersebut.
"Sampai saat ini, detik ini, saya belum melihat secarik kertas pun sebagai bukti autentik bahwa ini dibangun pakai APBD, tahun berapa, dan mana buktinya kalau ini tanah ini milik pemkot. Apakah sertifikatnya sertifikat hak milik atau hak pakai, itu tidak pernah disampaikan kepada kami," jelas Hendra kepada awak media.
Pada hari yang sama, diketahui di gedung eks DPD II Golkar Samarinda itu para kader 'pohon beringin' sedang melakukan rapat pleno.
Namun di waktu yang bersamaan, terlihat sejumlah tukang bangunan sedang melakukan peremajaan gedung yang berstatus aset daerah milik Pemkot Samarinda.
Melihat hal tersebut, Hendra mengaku tidak akan tinggal diam begitu saja. Sebab hasil rapat pleno pengurus partai dalam telah bersurat kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bahwa gedung 'pohon beringin' di Kota Tepian telah diacak-acak Pemkot Samarinda.
"Sudah diubah catnya, dirusak logo Partai Golkar. Kami menunggu arahan dari DPP apakah nanti kita laporkan ke penegak hukum atau juga nanti sampai ke penghasilan negeri," terangnya.
Menanggapi pernyataan Hendra, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa tudingan Pemkot tak memiliki alas bukti atas aset gedung tersebut tidaklah benar.
"Karena kepemilikan sudah final. tanda kepemilikan sah itu ada di sertifikat. Sesuai aturan hukum di Indonesia, sertifikat yang dimiliki pemkot adalah hak alas utama kepemilikan," tegasnya.
Selain kepemilikan sertifikat, Andi Harun juga menyebut bahwa pernyataan yang dikeluarkan Hendra sangatlah bertentangan. Sebab Pemkot Samarinda memilik dokumen permohonan pinjam pakai gedung eks DPD II Golkar pada wali kota sebelum dirinya menjabat.
"Pemkot punya dokumen permohonan pinjam pakai dari mereka. Permohonan pinjam pakai yang diajukan berkali-kali," tegasnya lagi.
Selain itu, Andi Harun juga menyanggah tudingan Hendra bahwa Pemkot Samarinda telah mengacak-acak gedung eks DPD II Golkar.
"Mengacak-acak itu bahasa apa ? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar. Seharusnya kata-kata itu tidak pantas dipakai, karena kami sudah melaksanakannya sesuai prosedur," tekan orang nomor satu di Samarinda itu.
Sebelum dilakukan peremajaan gedung, Andi Harun menjelaskan bahwa Pemkot sejatinya telah mempersilahkan para pengurus partai lebih dulu menginventarisasi aset mereka, seperti perabotan di dapam gedung.
Akan tetapi hal tersebut urung dilakukan dan pihak Golkar justru melayangkan surat yang berisi pernyataan tidak relevan.
"Bukannya mengambil mereka justru bersurat yang tidak relevan," tandas Andi Harun.
(redaksi)