Uang itu juga diberikan untuk biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny G Plate.
"Berdasarkan rincian pemberian sebagaimana diuraikan di atas, maka senyatanya penuntut umum telah tidak cermat dalam mendalilkan Terdakwa Irwan Hermawan memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 119 miliar karena faktanya penuntut umum tidak memperhitungkan atau mengurangi nilai yang diterima oleh pihak-pihak lain dari Terdakwa Irwan Hermawan, sehingga hal tersebut telah jelas dan nyata membuktikan adanya kekeliruan penuntut umum dalam memperhitungkan nilai yang diterima Terdakwa Irwan Hermawan" jelas Maqdir Ismail, dikutip dari detik.com.
Lalu, uang Rp 119 miliar juga diberikan kepada sosok X, Y, dan Z yang tertuang dalam BAP Irwan tertanggal 15 Mei.
Uang itu diberikan untuk menyelesaikan masalah hukum terkait proyek pembangunan BTS.
Namun, Maqdir tidak menjelaskan detail siapa sosok X, Y dan Z yang diungkitnya dalam eksepsi Irwan.
Irwan Hermawan sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek BTS 4G, didakwa merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Irwan diadili bersama Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa mengatakan perbuatan Irwan melanggar sejumlah peraturan, serta memperkaya diri sendiri, dengan rincian:
1. Terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar