VONIS.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum.
Diketahui Mardani Maming saat ini telah menjadi tersangka dan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum nonaktif," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, Rabu (27/7). dilansir dari CNNIndonesia.com
Fahrur mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan praperadilan Maming yang akan dibacakan hari ini.
Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil praperadilan tersebut, PBNU akan menentukan sikap terkait status Mardani Maming di PBNU.
"Dari situ akan dilakukan rapat pimpinan untuk menentukan status beliau. Jika praperadilan diterima maka statusnya jelas," pungkasnya.