Jumat, 22 November 2024

Jadi Buron KPK, PBNU Belum Nonaktifkan Mardani Maming dari Jabatan Bendahara Umum

Rabu, 27 Juli 2022 15:0

POTRET - Mardani Maming/ VOI

Diketahui KPK telah memasukan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) usai lembaga antirasuah tersebut gagal melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka.

Maming dinilai KPK tidak kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Diduga kasus tersebut dilakukan Maming kala ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Namun, Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dan kuasa hukum merasa janggal dengan proses hukum yang dilakukan KPK hingga penetapan tersangka dilakukan. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal