VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Diketahui Maming merupakan ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Terkait hal ini, PDIP mengklaim tak akan mengintervensi proses hukum Mardani Maming.
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, M. Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
Lebih lanjut ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
Ia juga meyakini bahwa Mardani akan kooperatif terhadap proses hukum di lembaga KPK.