Hadi menegaskan, larangan ASN berpolitik juga sudah diatur dalam undang-undang dengan tujuan menjaga netralitas ASN.
Terlebih, tahun 2024 mendatang merupakan tahun politik, di mana akan dilaksanakan pilpres, pilkada dan pileg.
“Kalau punya dukungan dan berbeda pilihan itu sah-sah saja sesuai hati kita, cuman jangan sampai terjun berpolitik praktis,” kata Hadi.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan, ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, namun ASN dilarang ikut berpolitik maupun terlibat aktif mendukung pasangan calon peserta pemilu.
“Hak politik ASN itu hanya di bilik suara,” ucap Deni.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim, Sufian Agus mengatakan salah satu masalah krusial pada penyelenggaraan Pemilu ialah netralitas birokrasi dan ASN.
Pemerintah telah membuat ragam regulasi untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.