Dalam praktiknya, netralitas fungsi pelayanan publik diharapkan dapat selalu terjaga baik.
Jangan sampai proses pelayanan publik ini menjadi diskriminatif di musim politik Pemilu.
Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik, tetapi hanya memiliki hak pilih.
“Seorang ASN punya hak dipilih apabila ia mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari status sebagai ASN,” kata Sufian.
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan sosialisasi itu, Kepala Badan Kepegawaian Kaltim Deni Sutrisno, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kaltim Rusdiansyah dan Ketua Bawaslu Kaltim Hadi Darmanto.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)