VONIS.ID - Di mata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah justice collaborator (JC), pada kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Anggota Korps Brimob itu dinilai sebagai eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Yosua.
Penilaian jaksa atas Richard Eliezer diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana.
Kejagung menggelar konferensi pers yang menjelaskan perspektif jaksa atas tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (19/1/2023), seperti dilansir dari Detik.com.
Soal upaya Eliezer menjadi JC dalam kasus ini, Ketut menekankan jaksa menilai kasus pembunuhan Yosua bisa terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.
"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.
Ketut sebelumnya menerangkan Eliezer merupakan pelaku utama pembunuhan Yosua.