Kasranto, sebut Janto, menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya.
Sabu itulah yang dijual seharga Rp 500 juta kepada Alex Bonpis.
Usai menjualnya ke Alex, Janto diberi upah sebesar Rp 20 juta oleh Kasranto.
Sementara itu, Teddy Minahasa disebut pernah bertemu rekannya dalam kasus jual beli narkoba, Linda Pudjiastuti, saat masih menjabat sebagai staf ahli manajemen Polri.
Keterangan itu disampaikan ajudan Teddy Minahasa, Arif Hadi Prabowo, dalam persidangan.
Adapun Teddy dan Linda merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Arif mengatakan Teddy dan Linda sudah saling mengenal sejak 2019.
Saat itu, Linda yang menyambangi Teddy.
Namun, Arif mengaku tak tahu apa tujuan Linda dan Teddy Minahasa bertemu.
(redaksi)