VONIS.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Putri Candrawathi, tak luput dari pantauan Komnas Perempuan.
Bahkan, Komnas Perempuan turut mengambil sikap ketika Majelis Hakim menjatuhi Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya menerima penilaian hakim dalam pertimbangan putusannya bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan.
Padahal, di awal kasus mencuat, Komnas Perempuan sempat meyakini ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J.
"Komnas Perempuan selalu menghormati putusan majelis hakim sesuai dengan kewenangannya," kata Andy, Rabu (15/2/2023), dilansir dari Kompas.com.
Andy menekankan bahwa Komnas Perempuan juga menghormati jika Putri melakukan langkah lanjutan setelah putusan hakim, yakni upaya banding atas putusan tersebut.