Remisi umum dua (dinyatakan langsung bebas) sebanyak 121 warga binaan.
Isran Noor mengatakan, remisi yang diberikan merupakan bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati.
Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap warga binaan, tetapi bentuk apreasiasi negara terhadap warga binaan, karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Tanamkan dalam benak saudara, bahwa proses yang saudara jalani bukan merupakan penderitaan semata. Namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat," kata Isran, Selasa (16/8/2022).
Orang nomor satu di Bumi Mulawarman itu berharap warga binaan yang mendapat remisi menjadi insan taat hukum dan berbudi luhur, bermakna dan berguna dalam hidup dan kehidupan, ketika kembali berkumpul dengan keluarga.
"Yang sudah remisi bebas, bersama keluarga kembali memperbaiki hubungan. Bagi mereka dapat remisi tapi belum bebas, sama memperbaiki kondisi perilaku dan sikap mereka dalam binaan," paparnya.