Saat mengamankan AK dan SB petugas juga turut menyita beberapa alat bukti, seperti uang tunai sebesar Rp 13 juta, banner baliho bertuliskan harga penjualan yang tergantung di depan loket serta ponsel pintar milik keduanya.
"Jadi modusnya kedua pelaku ini menjual chip yang ada di aplikasi High Domino, dari chip itu terdapat judi slot, dan QQ, kepada pembeli nantinya kalau menang chip itu dapat di uangkan kembali," terangnya.
Tak lagi bisa berkutik, AK mengaku kepada petugas kalau bisnis judi yang dilakoninya itu telah berjalan sejak dua bulan terakhir. Sementara SB mengaku sudah berjualan chip domino sejak empat bulan terakhir.
"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tarakan, untuk pembeli (SF) saat ini masih kami periksa sebagai saksi," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.
(redaksi)