VONIS.ID - Kementrian ATR/BPN tak memberi catatan penting terkait Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kaltim 2024-2042.
Dengan demikian, dokumen RTRW Kaltim segera bisa disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Diketahui, Kementrian ATR/BPN sudah memberi restu dengan menerbitkan persetujuan subtansi.
Demikian diungkapkan Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.
Menurut Demmu, persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN telah terbit sejak 8 Februari 2023 lalu.
"Pak Gubernur sudah bersurat ke DPRD tanggal 15 Februari, menyangkut dari persetujuan substansi," kata Demmu, Kamis (23/2/2023).