Jumat, 22 November 2024

Kabareskrim Agus Andrianto Bantah Dokumen Propam Ferdy Sambo soal Setoran Tambang Ilegal, Sebut Keterangan Saja tidak Cukup

Jumat, 25 November 2022 11:7

MENJELASKAN - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/ Foto: Pikiran Rakyat

VONIS.ID -  Bantahan diberikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto perihal isu terima suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dia jelaskan bahwa dalam keterangan surat penyelidikan yang menyeret namanya itu, tak cukup untuk dijadikan bukti bahwa dirinya terlibat.

Surat penyelidikan yang dimaksud Agus adalah surat yang sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo.

Dalam surat laporan itu disebut Agus menerima Rp2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang 'koordinasi'.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/11/2022).

Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.

Dirinya turut mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang 'setoran'. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," tuding Agus.

Sebelumnya, beredar surat tertulis Divisi Propam bernomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022. 

Dalam dokumen itu, juga terdapat nama Komjen Pol Agus Andrianto, pada poin-poin kesimpulan. 

Dalam poin kesimpulan itu, ada tiga hal yang dijabarkan. 

Pertama, adalah soal terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, tak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres. 

Poin kedua adalah, terkait uang koordinasi dari pengusaha tambang yang ditulis diberikan satu pintu. Di poin inilah yang menyerat nama Komjen Pol Agus Andrianto. 

Kemudian poin ketiga, yakni ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaraan dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang.

Dalam surat itu pula, diketahui Sambo pernah melaporkan dua jenderal yang pernah menjabat di Kaltim, yakni Irjen Pol Herry Rudolf Nahak (mantan Kapolda Kaltim) dan Brigjen Pol Hariyanti (mantan Wakapolda Kaltim). 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal