VONIS.ID - Bantahan diberikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto perihal isu terima suap dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dia jelaskan bahwa dalam keterangan surat penyelidikan yang menyeret namanya itu, tak cukup untuk dijadikan bukti bahwa dirinya terlibat.
Surat penyelidikan yang dimaksud Agus adalah surat yang sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo.
Dalam surat laporan itu disebut Agus menerima Rp2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang 'koordinasi'.
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.