Jumat, 22 November 2024

Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Tangani Praktik Mafia Pidana, Anggota Polri Diduga Terlibat

Senin, 6 Februari 2023 11:15

WAWANCARA - Kamaruddin SImanjuntak/ Foto: Tribunnews

VONIS.ID - Kamaruddin Simanjuntak kembali membuat gempar publik, dengan upayanya membongkar praktik mafia pidana.

Kamaruddin Simanjuntak yang juga pengacara keluarga alm Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendatangi SPKT Bareskrim Polri melaporkan dugaan praktik mafia pidana dengan terlapor seorang wanita berinisial SW, Jumat (3/2/2023).

Dalam kasus itu, Jhon Wimin klien Kamaruddin Simanjuntak, menjadi korban dan mengalami kerugian antara Rp 80 - Rp 120 miliar.

SW dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, pemalsuan akta identitas KTP dan akta lainnya, 

"Sehingga SW terancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan," ujar Kamaruddin usai melapor di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (3/2/2023) malam kepada awak media, dilansir dari WartakotaLive.com.

Kamaruddin menjelaskan, Jhon Wimin membeli satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl AM Sangaji, Jakarta Pusat pada 2010.

Obyek tanah dan bangunan tersebut diperolehnya melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama 5 tahun dan lunas 2015, penjualnya bernama OSS.

"Setelah lunas tahun 2015, Jhon Wimin sudah 3 kali melakukan fasilitas kredit, termasuk ke Bank Sampoerna, semuanya telah diselesaikan dengan baik, artinya proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di 3 bank, dan tidak ada masalah," terang Kamaruddin.

Tapi, 11 tahun setelah obyek tanah itu dibelinya, Jhon Wimin diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya.

"Dia dituduh membeli obyek tanah OSS, yang disebut oleh penyidik Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009," ulas Kamaruddin. 

Dengan alasan itu, Jhon Wimin ditangkap dan ditahan.

Dalam status tahanan, oleh penyidik Jhon Wimin ditemui oleh seseorang mengaku pengacara.

"Pria mengaku bernama Abraham itu lalu menyambungkan ke oknum diduga jaksa lewat fasilitas video call lewat hp dia. Oknum itu meminta Rp 10 miliar, supaya dia nanti dalam surat dakwaan dan tuntutan diringankan. Tapi Jhon Wimin tidak mau," kata Kamaruddin.

Karena tak membuahkan hasil, penyidik meminta Jhon Wimin supaya menyerahkan sebidang tanah kepada pelapor, SW.

Kepada Jhon Wimin, SW menyebut bahwa OSS telah meninggal pada 2009, dan setahun sebelum meninggal obyek tanah atau bangunan tersebut telah dihibahkan oleh OSS kepada ayah SW.

SW mengatakan ayahnya dan OSS, kakak beradik, tetapi permintaan penyidik ditolak.

Jhon Wimin beralasan bahwa objek tanah dan bangunan di jalan AM Sangaji itu dibelinya dengan legal dan melalui prosedur bank.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal