VONIS.ID - Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terus bergulir.
Teranyar, sepuluh tersangka dalam kasus tersebut siap dibawa ke meja hijau.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi.
Supardi mengatakan, saat ini berkas kasus itu sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.
Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan.
"Kalau dinilai sudah lengkap, barulah berlanjut pada penyerahan tersangka,"ujarnya, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (30/11/2021).
Akan tetapi hasil penyelidikan terhadap 10 manajer investasi atas peran mereka belum dijelaskan oleh Supardi.