Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Bukan hanya itu, jaksa juga menyita sejumlah aset dalam kasus itu, diantaranya portofolio investasi Asabri di sepuluh manajer investasi yang telah ditetapkan tersangka.
Disinggung mengenai aset yang dijual, Supardi mengatakan hingga saat ini belum ada aset yang dijual.
Pasalnya, perkara itu masih berproses dan belum disidangkan.
"Perkara belum sidang, yang terkait juga masih sidang. Jadi tidak ada yang dijual," pungkas Supardi (*)