Kasus tersebut disebut-sebut merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
"Materi tidak bisa dibagikan," tuturnya.
Penetapan 10 Tersangka
Sebelumnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung sudah mengumumkan penetapan sepuluh tersangka manajer investasi PT Asabri.
Leonard menyebut penetapan sepuluh tersangka itu berdasarkan atas gelar perkara penyidik.
Penyidik menemukan terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional dan independen.
Hal itu karena pengelolaan reksadana dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.