Jumat, 22 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

Kasus Dugaan Suap Bupati AGM, Enam Saksi Diperiksa di PN Tipikor Samarinda

Kamis, 7 April 2022 17:0

Eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Mas'ud (baju oranye kanan) di gedung merah putih, usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana rasuah. (HO)

VONIS.ID - Perkara korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) dengan terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri yang merupakan pemberi suap kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Perkara dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr itu kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi yang masing-masingnya adalah Direktur PT Babulu Benuo Taka M Taufik, Direktur PT Diva Jaya Konstruksi Ahmad Hamdani, Direktur CV Lestari Jaya Mandiri M Amiruddin, Direktur CV Mega Jaya Jumaidah, Kontraktor Burhan, dan APU PPT Bankaltimtara Adiastro Mangentan.

Agenda sidang tersebut diketuai Muhammad Nur Ibrahim dan didampingi Hakim Anggota Heriyanto bersama Fauzi Ibrahim.

Kepada 5 saksi pertama, Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait proyek-proyek yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi mulai dari bagaimana memperoleh pekerjaan tersebut, hingga komitmen fee kepada pejabat terkait di setiap proyek.

Ditanya mengenai fee proyek yang dikerjakan PT Babulu Benuo Taka, saksi bernama Taufik mengatakan dirinya tidak menahu persoalan itu.

Sebab dirinya hanya menandatangani kontrak dan menandatangani pencairan pembayaran di Bank BPD Kaltimtara, yang selanjutnya Uangnya diserahkan kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi melalui transfer.

Senada dengan saksi Taufik, saksi Ahmad Hamdani dan saksi M Amiruddin juga mengatakan hal serupa. Mereka mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee, dan tidak tahu ke mana uang digunakan Terdakwa Ahmad Zuhdi setelah pencairan proyek.

"Hanya tanda tangan kontrak dan pencairan saja," jelas Ahmad Hamdani.

Kemudian pertanyaan kembali diutarakan Majelis Hakim, yang menyorot kenapa saksi berkenan namanya digunakan dalam perusahaan tersebut dengan status direktur.

Menjawab hal itu, saksi Taufik menjelaskan bahwa kepercayaan yang diberikannya lantaran terdakwa Ahmad Zuhdi adalah kakaknya. Senada dengan Taufik, Ahmad Hamdani juga mengaku karena keluarga dan hal itu juga dibenarkan terdakwa Ahmad Zuhdi.

Dari keterangan yang didengarkan, JPU Putra Iskandar pun menjelaskan bahwa pernyataan saksi telah sesuai dengan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK. 

"Saksi-saksinya kooperatif sesuai dengan BAP mereka. Tidak berbelit-belit, faktanya memang begitu dan apa adanya," tandasnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal