Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaanya, terkait pencairan pembayaran paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan Ahmad Zuhdi, terdiri dari 15 paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun 2021, dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849,00.
Informasi dihimpun, berikut ke 15 daftar pengerjaan proyek yang didapat terdakwa.
1. Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00.
2. Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00.
3. Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00.
4. Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00.
5. Pekerjaan peningkatan jalan pendekat samping kantor desa Gn.Makmur dengan nomor kontrak 625/428/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.047.990.200,00.
6. Pekerjaan peningkatan jalan poros labangka barat kec.Babulu dengan nomor kontrak 625/585/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp7.808.068.700,00.
7. Pekerjaan peningkatan jalan H. Abu Bakar Sesulu dengan nomor kontrak 625/435/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp3.530.204.700,00.
8. Pekerjaan pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai dengan nomor kontrak 625/988/DPU-PR/BM/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp1.887.297.300,00.
9. Pekerjaan pengadaan Paving Block untuk kepentingan umum dengan nomor kontrak 765/1120/DPU-PR/BM/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp1.949.231.900,00.
10. Pekerjaan lanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kantor Kejaksaan Negeri Penajam dengan nomor kontrak 765/1749/DPU-PR/VIII/2021, tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp4.697.629.000,00.