VONIS.ID - Kasus korupsi yang dilakukan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud (AGM) kembali dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bertempat di Gedung Merah Putih, Jakarta, penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM," kata Ali Fikri, juru bicara KPK melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/2/2022).
Ke 5 saksi yang diperiksa itu terdiri dari para rekanan Pemkab PPU dan sopir tersangka AGM.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," imbuhnya.
Berikut ke 5 daftar saksi yang diperiksa KPK pada hari ini :
1. Rizky Amanda Putra driver (sopir) Bupati PPU.
2. Gunardi, Kepala Cabang PT. Midi Utama Indonesia.
3. Solihin, Kuasa Direksi PT. Midi Utama Indonesia.
4. Widodo, Kepala Cabang PT. Indomarco Prismatama.
5. Sarifudin, Karyawan Legal PT. Indomarco Prismatama.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.
Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
(redaksi)