"Ini agak lucu saja tiba-tiba di PK itu membatalkan putusan, sementara PK itu soal novum yang bisa mereka sajikan," sambungnya.
Arie mengaku bingung dengan putusan PK tersebut karena dalam persidangan tingkat pertama hingga kasasi pihak penggugat menang dan Jokowi dkk dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait Karhutla di Kalimantan Tengah pada 2015.
"Dalam berita terakhir itu memori PK-nya di Agustus, tiba-tiba sudah putusan, ini ajaib," katanya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi dkk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK merespons vonis melawan hukum dalam kasus Karhutla pada 3 Agustus 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara: 980 PK/PDT/2022.
Dalam putusannya, MA membebaskan Jokowi dkk dari vonis perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
"Putusan Peninjauan Kembali pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon Peninjauan Kembali tersebut dan membatalkan putusan Judex Juris," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Perkara itu diadili oleh ketua majelis hakim Zahrul Rabain dengan hakim anggota Ibrahim dan Muh Yunus Wahab.