VONIS.ID - Tuntutan hukuman mati ditujukan kepada Direktur PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.
Benny dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
“(Menuntut) menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar Jaksa di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Kemudian, Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Benny bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa lain dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Lalu, Jaksa juga meminta Hakim menyatakan Benny bersalah sebagaimana dakwaan kedua primer yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHPidana.